Talonsetbonbons – Pria di Merangin Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, RGO303 Aksinya Tepergok Warga

Talonsetbonbons – Seorang pria paruh baya berinisial AS (58) warga Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten RGO 303 Merangin, Jambi, tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Merangin Minggu (21/04/2024) pukul 15.00 WIB.

Pelaku AS ditangkap karena sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (24) yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang menonton panjat pinang yang berlokasi di lingkungan kebun sayur kelurahan Dusun Bangko. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong. Korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.

Sesampainya di rumah kosong, korban disuruh melepaskan celana dalam dan celana yang di kenakannya, lalu pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut. Perbuatan pelaku ternyata diketahui oleh warga yang mendapati pelaku dalam kondisi telanjang. Pelaku yang hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas prilakunya tersebut langsung dibawa ke Polres Merangin.

Di depan Penyidik pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pertama sebelum bulan puasa tahun 2024 dan dilakukan disemak-semak dekat rumah kosong. Sedangkan yang kedua kalinya yakni pada saat pelaku diketahui aksinya oleh warga.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan kasus ini. “Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini pelaku LIVECHAT RGO303 sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” jelas Kapolres, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda ini nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.

“Ya, pelaku ini sudah 20 tahun lebih menduda, di mana berdasarkan keterangannya bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya dan terhadapnya sendiri akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *